Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PT APM Tempuh Praperadilan Atas Dugaan Kasus Penyalahngunaan Data Petani

Hakam Alghivari
Penulis: Hakam Alghivari❯
KASUS: Beberapa wartawan Blora mendatangani kantor PT APM  pada (10/10) yang diduga terseret kasus penyalahgunaan data petani. (RAHUL OSCARRA DUTA/Radar BLORA)
KASUS: Beberapa wartawan Blora mendatangani kantor PT APM pada (10/10) yang diduga terseret kasus penyalahgunaan data petani. (RAHUL OSCARRA DUTA/Radar BLORA)

BLORA, Radar Bojonegoro - Tak terima bos­nya ditahan, PT Agritama Prima Mandiri (PT APM) tempuh jalur pra­peradilan. Upaya hukum itu telah dilayangkan dan sejak Senin (13/11) mulai digelar sidang di Pe­ngadilan Negeri (PN) Blora.


Advertisement

Penasihat hukum (PH) dari PT APM, Iwan Peci menyebut penahanan terhadap Direktur Utama PT APM Fahmi Adi Satrio dinilai tidak masuk akal. Sebab, laporan atas direktur sebenarnya baru dilayangkan pada 25 Oktober 2023. Namun, pada tanggal 25 Oktober juga sudah langsung ada pe­nahanan dan penetapan tersangka.

Iwan mengatakan, ada kejanggalan dari tindakan kepolisian setempat. Menurutnya, harus ada proses-proses lainnya yang dilalui sebelum penetapan tersangka dan melakukan penahanan. ’’Ada beberapa asas kepatutan yang dilampaui. Yakni, asas praduga tak bersalah,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Senin (13/11).

Pihaknya pun sempat meminta keterangan kepada kepolisian. Ia juga me­ngatakan, setidaknya perlu minimal dua alat bukti sebelum adanya penetapan tersangka dan penahanan. Kemudian harus ada ke­terangan yang ­bersangkutan sebelum ditetapkan sebagai ­tersangka.

Advertisement

’’Sementara ini, seperti langsung diselesaikan. Mengapa proses penangkapan dan penetapan tersangka begitu cepat. Kami tanya ke polres proses­nya seperti apa. Tak dapat jawaban. Akhirnya, kami ambil langkah yaitu lapor Polda Jateng tanggal 9 November,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menempuh jalur hukum lain berupa praperadilan. Upaya itu dilayangkan pada 7 November dan mulai sidang pada Senin lalu. ’’Tadi saat sidang pertama, Satreskrim Polres Blora tak hadir. Katanya ada tugas ke Polda Jateng. Jadwal berikutnya Minggu depan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, PT APM dilaporkan karena diduga melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah petani dalam skema kemitraan permodalan usaha tani melalui kredit usaha rakyat (KUR) BNI. Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah petani kaget namanya tiba-tiba dicatut dan memiliki utang KUR senilai Rp 50 juta.  Para petani pun merasa resah, berharap utang KUR  BNI tersebut segera dilunasi pihak PT APM. (hul/bgs)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kelompok Tani di Blora Terus Bertambah

Kelompok Tani di Blora Terus Bertambah

Jumlah kelompok tani (poktan) di Kabupaten Blora terus bertambah dalam tiga tahun terakhir. Hingga awal Oktober 2026, jumlahnya mencapai 2.923 kelompok yang tersebar di 16 kecamatan.

Opini: Mengurai Paradoks dan Ancaman Ekologis

Opini: Mengurai Paradoks dan Ancaman Ekologis

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Kabupaten Bojonegoro merayakan momentum bersejarah peringatan Hari Jadi ke-349 (HJB) yang ditandai dengan upacara khidmat di Alun-Alun Bojonegoro. Mengusung tema besar “Berdaya Saing dan Bertransformasi”.

Kemarau Panjang Ancam Produksi Padi Bojonegoro

Kemarau Panjang Ancam Produksi Padi Bojonegoro

Kemarau panjang tahun ini mengancam produksi padi di Bojonegoro. Sekitar 20 ribu hektare lahan sawah belum ditanami karena keterbatasan air. Kondisi tersebut diperkirakan menekan produksi padi hingga 50 ribu ton.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer